



Dikatakan Herman Deru kesepakatan bersama antara Gubernur Sumsel, Bupati Musi Banyuasin dan Bupati Banyuasin terkait penyesuaian Persentase Pembagian Porsi Saham Participating Interest 10% Wilayah Kerja Rimau yang mengacu pada Ketentuan Pasal 5 Ayat 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2025.
“Pembagian saham persentase keikutsertaan Provinsi dan beberapa Kabupaten/Kota dikoordinasikan ditetapkan oleh Gubernur dengan melibatkan Bupati/Walikota yang wilayah administrasinya terdapat lapangan, yang disetujui rencana pengembangannya dengan pembagian persentase keikutsertaan saham sesuai persentase pelamparan reservoir serta mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar,” tuturnya.
Sementara Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumsel Hendriansyah, ST, M.Si mengatakan, pengambilan dan pembagian persentase Participating Interest 10% pengelolaan minyak dan gas bumi Wilayah Kerja Rimau mengacu pada Ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2025 Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4) maka perlu dilakukan pembentukan anak perusahaan gabungan dari BUMD Provinsi Sumatera Selatan (PT Sumsel Energi Gemilang), BUMD Kabupaten Musi Banyuasin (PT Muba Energi Maju Berjaya), BUMD Kabupaten Banyuasin (Perusahaan Umum Daerah Sei Sembilang) adalah PT Sumsel Energi Rimau selaku anak perusahaan sebagai. pengelola Participating Interest 10% Wilayah Kerja Rimau. (rob)

