




Herman Deru menjelaskan, meritokrasi akan memastikan setiap ASN ditempatkan sesuai kompetensi, integritas, dan potensi yang dimiliki. Dengan demikian, birokrasi tidak lagi berbasis kedekatan personal, melainkan prestasi dan kapabilitas nyata.
Sebagai bukti komitmen, Pemprov Sumsel telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Manajemen Talenta. Regulasi ini menjadi dasar dalam mengelola SDM aparatur secara berkelanjutan dan sejalan dengan arah pembangunan daerah.
Selain itu, Pemprov juga menghadirkan aplikasi SiMantans. Inovasi digital ini memungkinkan pemetaan potensi ASN melalui nine box talent sehingga penempatan dan pengembangan karier lebih objektif, adil, dan terukur.
Herman Deru menambahkan, sejak 2022 hingga 2025, Pemprov telah melakukan penilaian kompetensi terhadap 3.801 ASN, meliputi pejabat struktural hingga fungsional. Langkah ini menjadi fondasi menyiapkan aparatur yang mampu menghadapi tantangan pembangunan. HALAMAN SELANJUTNYA>>








