



Dilanjutkannya, selain dana hibah Rp 37 miliar memang ada juga anggaran Rp 1 miliar terkait deposit KONI Sumsel.
“Dulu saat era mantan Gubernur Sumsel Pak Syahrial Oesman memang ada dana deposito, akan tetapi waktu saya menjadi Ketua KONI, tidak ada dalam berita acara makanya kami cairkan uang deposit tersebut yang uangnya digunakan buat operasional KONI Sumsel,” tandasnya.
Sementara Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH membenarkan, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel memeriksa HZ selaku Ketua KONI Sumsel.
“Sampai saat ini HZ yang merupakan Ketua KONI Sumsel aktif masih menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel,” pungkasnya. (ded)

