




Adapun empat tersangka tersebut yakni Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Edi Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, dan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum.
Dari empat tersangka yang ditetapkan, untuk tersangka Raimar Yousnaidi dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang. Sedangkan untuk tersangka Alex Noerdin dan Edi Hermanto merupakan terpidana di perkara lainnya. Kemudian untuk tersangka Aldrin Tando tidak menghadiri pemanggilan Kejati Sumsel.
“Untuk tersangka AT (Aldrin Tando) yang tidak hadiri panggilan telah dilakukan pencekalan,” tandas Umaryadi SH MH. (ded)







