Hasil Banding dan Kasasi 12 Terdakwa Masjid Sriwijaya Belum Ada Perkembangan







Dalam vonisnya Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menyatakan Alex Noerdin tidak terbukti menerima aliran uang sehingga tidak dapat diterapkan uang pengganti. Atas vonis tersebut di persidangan Alex Noerdin menyatakan banding, lalu beberapa hari kemudian Kejati Sumsel juga menyatakan banding.

Kemudian untuk Muddai Madang mulanya dituntut JPU 20 tahun dan dituntut uang pengganti kerugian negara, yakni Rp 2,1 miliar dan 17 juta dolar Amerika untuk perkara PDPDE Sumsel.

Namun saat vonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Muddai Madang divonis Hakim 12 tahun penjara. Dalam putusan Hakim, Muddai Madang dinyatakan tidak terbukti di perkara Masjid Sriwijaya namun Muddai Madang terbukti dalam perkara PDPDE Sumsel dan TPPU.

Pada vonis tersebut Muddai Madang juga dijatuhkan Hakim hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 36 miliar. Atas vonis tersebut, Kejati Sumsel telah menyatakan banding. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!