Hasil Banding dan Kasasi 12 Terdakwa Masjid Sriwijaya Belum Ada Perkembangan







Sedangkan Ahmad Nasuhi pada tingkat Pengadilan Tipikor Palembang divonis 8 tahun penjara dan di tingkat Pengadilan Tinggi vonisnya masih tetap 8 tahun penjara.

Selanjutnya terdakwa di perkara jilid 3, terdiri dari; Akhmad Najib dituntut JPU 5 tahun penjara, Laonma PL Tobing dituntut penjara 5 tahun, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara masing-masing dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Dalam vonis Hakim Tipikor Palembang, Akhmad Najib divonis 4 tahun penjara, Laonma PL Tobing divonis 4 tahun 6 bulan penjara, Loka Sangganegara divonis 4 tahun 6 bulan, dan Agustinus Antoni divonis 4 tahun penjara. Atas vonis tersebut Kejati Sumsel telah menyatakan banding.

Sementara untuk perkara jilid 4 dengan terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang. Dimana saat sidang tuntutan JPU menggabungkan perkara kedua terdakwa, yakni perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel.

Untuk Alex Noerdin dituntut JPU 20 tahun penjara dan juga dituntut membayar uang pengganti 3,2 juta dolar Amerika Serikat di perkara PDPDE, dan Rp 4,8 miliar di perkara Masjid Sriwijaya. Kemudian saat disidang vonis, Hakim Pengadilan Tipikor Palembang memvonis Alex Noerdin 12 tahun penjara, atas perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!