




Palembang, JN
Hasil banding dan Kasasi 12 terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya saat ini belum ada perkembangan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Selasa (28/6/2022) mengatakan, jika banding dan kasasi 12 terdakwa tersebut hingga kini masih dalam proses di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung (MA).
“Dengan demikian, putusan para terdakwa belum ada yang inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya.
Masih dikatakannya, jika sejak awal Kejati Sumsel menyatakan banding atas vonis Hakim pada tingkat Pengadilan Tipikor Palembang terhadap 12 terdakwa tersebut.
“Dari banding yang kita ajukan saat ini ada yang masih dalam proses banding di Pangadilan Tinggi, dan ada juga yang masih dalam proses Kasasi di MA,” ujarnya.
Dilanjutkan, untuk itulah tunggu saja hasil putusan para terdakwa saat nanti dinyatakn inkracht.
“Sebab kalau sekarang kan belum ada yang inkracht,” pungkasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

