Harus Adil, Kejagung Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Hibah Sumsel 2013!







“Hukum itu harus adil makanya dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 harus dituntaskan,” ujarnya.

Lebih jauh dilanjutkannya, jika dalam perkara tersebut hingga kini orang yang memiliki kewenangan belum diproses.

“Masyarakat Sumsel tahu ada si anu si anu yang memiliki kewenangan dan belum diproses. Jadi pelaku utamanya belum diproses, kalau Kepala Biro Keuangan yang sudah dihukum itu hanya administrasi saja, dan Kepala Kesbangpol itu kan hanya pelaksanannya. Nah, siapa yang berwenang menandatangani kebijakan itu? ini kan (orang yang berwenang menandatangani kebijakan) belum, mudah-mudahan perkara ini diusut tuntas karena hukum itu harus adil,” pungkasnya.

Terpisah, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengungkapkan, jika dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 untuk penyidikannya di Kejagung bukan di Kejati Sumsel.

“Untuk proses penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 di Kejagung bukan di Kejati Sumsel. Dari itulah kami tidak dapat memberikan komentar, tapi yang jelas prosesnya masih di Kejagung,” tandasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!