



“Dimana pada tahap penyidikan umum ini, Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel masih mengumpulkan alat bukti dan barang bukti,” tandas Vanny.
Sementara Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH sebelumnya telah menegaskan, penyidikan dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang yang pembangunannya mangkrak terus berlanjut.
“Masih proses, jadi masih berlanjut (penyidikannya),” tegas Umaryadi.
Menurutnya, sejauh ini pihaknya masih menyusun materi pemeriksaan terkait pendalaman.
“Kita masih mendalami mengenai fakta dan perbuatan terkait hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Jaksa Penyidik sebelumnya,” kata Umaryadi SH MH.
Dilanjutkannya, jika pihaknya juga nantinya akan melakukan gelar perkara.
“Nanti kita lakukan gelar perkara untuk mengetahui apakah alat buktinya cukup. Jadi penanganan perkara Pasar Cinde ini terus berlanjut,” pungkas Umaryadi SH MH.
Diketahui dalam penyidikan perkara ini sebelumnya sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan. Adapun para saksi tersebut, diantaranya; pada Senin (7/8/2023) Kejati memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Sumsel Basyaruddin Akhmad.
Kemudian pada Senin (25/9/2023) mantan Walikota Palembang Harnojoyo juga diperiksa oleh Kejati Sumsel. Lalu pada Senin (11/9/2023) empat saksi yang diperiksa, terdiri dari; AAF, WWW dan S yang ketiganya Panitia Lelang Bongkar Pasar Cinde serta saksi L Pimpinan Cabang PT Magna Beatum. HALAMAN SELANJUTNYA>>

