Harnojoyo Ngaku Lebih dari Satu Kali Diperiksa Kejati Soal Dugaan Korupsi Pasar Cinde







Sementara Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH membenarkan pemeriksaan Harnojoyo.

“Benar dilakukan pemeriksaan, diperiska sebagai saksi,” ujar Vanny.

Diketahui pada pada Rabu (9/4/2025), Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel memeriksa tiga saksi. Adapun tiga saksi yang diperiksa tersebut yakni Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pengadaan yang juga mantan Asisten II Pemprov Sumsel serta saksi LP dan S selaku Anggota Panitia Pengadaan.

Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH sebelumnya telah menjelaskan, pemeriksaan para saksi dilakukan dalam rangka proses penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut.

“Perkara ini sudah penyidikan, sehingga para saksi akan terus dilakukan pemeriksaan yang tujuannya untuk mengungkap tersangkanya,” tegas Vanny.

Menurut Vanny, untuk penetapan tersangka tersebut tentunya Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dan memeriksa saksi-saksi.

“Apabila dari hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi ini Tim Jaksa Penyidik mendapati dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, barulah akan dilakukan penetapan tersangkanya,” jelas Vanny.

Masih dikatakannya, jika untuk saat ini tahapan penyidikan perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde telah tahap penyidikan umum di Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!