




Jakarta, JN
Hari Musik Nasional diperingati setiap 9 Maret. Penetapan ini disesuaikan dengan tanggal lahir komponis besar Indonesia, Wage Rudolf Supratman atau yang lebih dikenal sebagai W.R. Supratman.
Keputusan penetapan Hari Musik Nasional diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keppres No.10 Tahun 2013, meski usulan dari Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI) sudah dilakukan sejak 2003.
Mengutip laman Kemendikbud.go.id, Keppres tersebut menyebutkan bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional. HALAMAN SELANJUTNYA>>

