



Masih dikatakannya, karena keyakinan tersebutlah maka JPU KPK membawa perkara ketiga terdakwa ke persidangan.
“Perlu dicatat, kalau kami tidak yakin maka perkara ini tidak mungkin diposisi sekarang ini yakni di persidangan, tapi nyatanya perkara ini kan kami majukan karena kami yakin. Dari itu kami JPU KPK optimis dengan tuntutan ketiga terdakwa,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, di persidangan ketiga terdakwa telah dituntut JPU KPK dengan hukuan pidana yang berbeda.
Dimana untuk Dodi Reza Alex Noerdin Bupati Muba Periode 2017-2022 dituntut JPU KPK dengan tuntutan 10 tahun dan 7 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Dodi juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar, dengan ketentuan jika satu bulan usai putusan inkracht terdakwa tidak membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar tersebut maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang. Apabila nilai harta benda milik terdakwa tidak mencukupi jumlah uang pengganti maka diganti pidana 2 tahun penjara. HALAMAN SELANJUTNYA>>

