Hari Ini Tiga Terdakwa OTT Muba Divonis Hakim







Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufik Ibnunugroho saat diwawancarai. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Hari ini, Selasa (5/7/2022) tiga terdakwa OTT KPK di Muba terkait dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2021, dijadwalkan menjalani persidangan dengan agenda vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

Ketiga terdakwa tersebut, yakni; Dodi Reza Alex Noerdin (Bupati Muba nonaktif), Herman Mayori (Kepala Dinas PUPR Muba) dan Eddy Umari (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba).

“Ya, Selasa 5 Juli 2022 agenda sidang pembacaan putusan atau vonis untuk terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, terdakwa Herman Mayori, dan terdakwa Eddy Umari,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufik Ibnunugroho.

Erlangga Jaya Negara yang juga JPU KPK sebelumnya mengatakan, pihaknya selaku JPU KPK optimis dengan tuntutan tiga terdakwa OTT KPK di Muba terkait dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba tahun 2021.

“Kami optimis dengan tuntutan untuk terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori dan Eddy Umari. Untuk itulah Insya Allah kami yakin dengan tuntutan tersebut,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!