Hari Ini Najib Cs Terdakwa Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Hadapi Putusan Sela Hakim







Menurutnya, jika terkait eksepsi terdakwa sebelumnya telah dijawab oleh JPU Kejati Sumsel.

“Dimana JPU Kejati Sumsel tetap pada surat dakwaan,” ujarnya.

Dilanjutkannya, adapun pasal yang didakwaan kepada para terdakwa yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk Pasal 2 ayat (1) ancaman hukuman maksimalnya penjara seumur hidup minimal 4 tahun penjara, dan Pasal 3 hukuman maksimalnya 15 tahun dan minimal 1 tahun,” pungkasnya.

Diketahui pada sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Yoserizal SH MH telah menetapkan jadwal sidang putusan sela untuk para terdakwa digelar di Pengadilan Tipikor Palembang pada Senin 14 Februari 2022 mendatang.

“Sidang kita buka kembali pada Senin 14 Februari 2022 dengan agenda putusan sela dari kami selaku Majelis Hakim,” ujar Hakim Yoserizal saat itu. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!