




Palembang, JN
Hari ini, Senin (14/2/2022) Akhmad Najib Cs terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya akan menghadapi putusan sela yang akan dibacakan oleh Hakim di Pengadilan Tipikor Palembang.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Minggu (13/2/2022) membenarkan hal tersebut.
Adapun Akhmad Najib Cs tersebut, yakni; Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya) dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel) tidak mengajukan eksepsi.
“Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel telah membacakan jawaban atas eksepsi (nota keberatan atas dakwaan), sehingga sidang besok (hari ini) merupakan sidang putusan sela dari Hakim,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

