




Masih dikatakan JPU, kedua terdakwa didakwa pasal primer, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kemudian untuk subsider, Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terkait dakwaan JPU, Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir mengatakan, jika mereka menyerahkannya kepada Penasihat Hukum.
“Kami serahkan kepada Penasihat Hukum Yang Mulia Majelis Hakim,” kata Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir dalam persidangan secara bergantian.
Sementara Penasihat Hukum terdakwa Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir di persidangan mengungkapkan, pihaknya tidak mengajukan ekspesi.
“Meskipun dalam surat dakwaan Penuntut Umum ada beberapa hal yang menjadi catatan kami, namun kami Penasihat Hukum dari Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir tidak mengajukan eksepsi Yang Mulia Majelis Hakim,” kata Penasihat Hukum kedua terdakwa. (ded)







