Hari Ini JPU Hadirkan Saksi di Persidangan Dugaan Korupsi Proyek Swarna Dwipa









Dilanjutkannya, para saksi akan dihadirkan di persidangan karena agenda sidangnya telah masuk dalam pembuktian yakni pemeriksaan para saksi.

“Pada sidang sebelumnya kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi sehingga Majelis Hakim menjadwalkan sidang dengan agenda pembukti dari Penuntut Umum, yakni dengan menghadirkan para saksi di persidangan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim JPU Kejati Sumsel dan Kejari Palembang, Selasa (8/11/2022) telah mendakwa terdakwa Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir telah merugikan negara Rp 3,6 miliar lebih atau Rp 3,615,023,971.12.

Tim JPU saat membacakan tuntutan di persidangan mengatakan, dalam perkara tersebut Augie Yahya Bunyamin merupakan Direktur Utama Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa tahun 2009 sampai dengan tahun 2018. Sedangkan Ahmad Tohir merupakan Direktur PT Palcom Indonesia yang juga selaku Kuasa PT Palcom Indonesia-PT Sayopi Karyatama KSO.

“Dalam perkara ini kedua terdakwa merupakan orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 3,615,023,971.12,” ujar JPU. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!