



“Untuk Primer, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kemudian untuk Subsider, Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Adapun ancaman hukuman pidananya yakni 20 tahun penjara,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Augie Bunyamin, Selasa (25/10/2022) mengatakan, jika dirinya mengikuti proses hukum yang kini berjalan. Hal tersebut dikatakannya saat hendak dibawa Jaksa Kejari Palembang ke Rutan Pakjo Palembang.
“Saya ikuti saja proses hukumnya,” singkat Augie Bunyamin saat digiring Jaksa Kejari Palembang menuju mobil yang ditumpanginya untuk di bawa ke Rutan Pakjo Palembang. (ded)

