



Sementara berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Palembang, sidang perdana kedua tersangka akan digelar, Selasa 8 November 2022 di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun Majelis Hakim yang akan menyidangkan kedua tersangka, yakni; Ketua Majelis Hakim H Sahlan Efendi SH.,MH dengan Hakim Anggota Ardian Angga SH.,MH dan Wasslam Makhsid SH.,MH.
Sebelumnya, Tim JPU Kejari Palembang telah melimpahkan berkas perkara tersangka Augie Bunyamin dan Ahmad Tohir ke Pengadilan Tipikor Palembang.
Kasubsi Penuntutan Bidang Pidsus Kejari Palembang, M Syaran Jafizhan SH MH, Senin (1/11) usai melimpahkan berkas kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor Palembang mengatakan, dalam perkara ini Augie Bunyamin kala itu menjabat Direktur Utama Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa dan Ahmad Tohir selaku pihak kontraktor yang merupakan Direktur PT Palcon Indonesia.
Dikatakannya kedua tersangka disangkakan dengan Pasal Primer dan dan Subsider. HALAMAN SELANJUTNYA>>

