



Sedangkan Andre SH MH Penasihat Hukum Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana sebelumnya telah mengatakan, jika pihaknya telah membacakan duplik dalam sidang kedua terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Dalam duplik kami sampaikan di persidangan jika kedua klien kami telah menjalankan tugasnya sesuai SOP. Dari itulah kita berharap Majelis Hakim dapat menerima permohonan pembelaan yang telah disampaikan kedua terdakwa dan tim penasihat hukum, dimana dalam duplik kami meminta agar Majelis Hakim membebaskan kedua terdakwa,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, kemudian terkait replik JPU dalam sidang sebelumnya ada yang mendukung pembelaan kedua terdakwa dan pembelaan pihaknya selaku penasihat hukum.
“Replik Jaksa mengakui putusan MA untuk Agustinus Judianto Komisaris PT Gatramas Internusa (yang sudah divonis dalam perkara sebelumnya). Jadi BSB ini korban, dan kedua terdakwa juga telah melakukan tugasnya sesuai SOP, makanya kami berharap Hakim dalam putusannya pada tanggal 2 Agustus 2022 membebaskan kedua terdakwa,” tandasnya. (ded)

