



“Jadi kami yakin dengan tuntutan kedua terdakwa tersebut. Sebab tuntutan sesuai fakta persidangan, keterangan saksi dan alat bukti yang telah dihadirkan selama persidangan,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH.
Dilanjutkannya, terkait vonis atau putusan yang nantinya dibacakan Majelis Hakim di persidangan kedua terdakwa tentunya Kejati Sumsel menghormati putusan tersebut.
“Kita lihat saja besok (hari ini) kedua terdakwa divonis Hakim berapa tahun, dan tentunya kami menghormati putusan Hakim,” tandasnya.
Sementara data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Palembang untuk jadawal sidang putusan kedua terdakwa digelar pada Selasa 2 Agustus 2022 di Ruang Sidang Cakra.
Terpisah, Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, M Taufan Yulistian saat akan diwawancarai, Senin (1/8/2022) handphonenya tidak aktif atau sedang berada di luar jangkauan.
Namun sebelumnya, M Taufan Yulistian telah mengatakan, pihak BSB tentunya akan taat dengan hukum.
“Kami taat dengan hukum, dan BSB akan kooperatif, dimana jika pihak BSB dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi maka kami akan hadiri pemeriksaannya,” ungkap M Taufan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

