




Palembang, JN
Dalam sidang perdana Alex Noerdin Cs, Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz SH MH yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang mewarning semua pihak agar jangan ada pemberian suap terkait perkara tersebut.
Hal itu ditegaskan Hakim Abdul Aziz saat membuka sidang perdana terdakwa Alex Noerdin, Mudai Madang, Caca Isa Saleh Sadikin dan Ahmad Yaniarsyah Hasan yang merupakan terdakwa dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, dan terdakwa dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Jadi saya ingatkan kepada semua pihak, yakni pengunjung sidang, pihak keluarga, Jaksa, penasihat hukum. Karena pihak yang memberi dan yang menerima (suap) sama-sama kena,” tegas Hakim. HALAMAN SELANJUTNYA>>

