Hakim Vonis Bebas Dua Terdakwa Dugaan Kasus Penipuan







Terkait vonis bebas tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dalam persidangan menyatakan pikir-pikir.

Sementara Denny Tegar SH MH selaku penasihat hukum terdakwa Enny Indrianny mengatakan, jika kliennya terharu dan menangis disaat Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas murni.

“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah memvonis bebas klien kami Enny Indrianny. Kami mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim telah memberikan putusan yang sangat objektif. Sebab, dari awal kami sudah menyampaikan bahwa perkara ini adalah perdata atau wanprestasi bukan dugaan pidana penipuan,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!