




Palembang, JN
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai Harun Yulianto SH MH, Senin (31/10/2022) memvonis bebas dua terdakwa dugaan kasus penipuan.
Kedua terdakwa tersebut, yakni Enny Indrianny dan Oktariyana yang terjerat dalam perkara dugaan penipuan uang sebesar Rp 1,5 miliar.
Ketua Majelis Hakim, Harun Yulianto SH MH saat membacakan putusan di persidangan mengatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti tidak bersalah melakukan perbuatan dugaan penipuan seperti dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dengan ini mengadili terdakwa Enny Indrianny dan Oktariyana terbukti tidak bersalah melakukan perbuatan pidana penipuan,melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak harkat dan martabat kedua terdakwa dalam kemampuan dan kedudukannya seperti semula, dan merintahkan terdakwa dilepaskan dari tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Harun Yulianto SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>

