Hakim Vonis 7 Tahun Penjara Terdakwa Pungli Kantor Penimbangan Cekik







Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, terdakwa diharuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.521.484.999. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti setelah satu bulan putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang.

Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara satu tahun.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih tinggi dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Bali yang menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara.

Sebelumnya, terdakwa I Made Dwi Jati Arya Negara bersama dengan I Putu Nurbawa dan Ida Bagus Ratu Saputra (berkas penuntutan terpisah) didakwa secara bersama-sama melakukan pungutan liar terhadap sopir yang melintas di Jembatan Penimbangan Kendaraan Bermotor Cekik Gilimanuk, Jembrana, Bali. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!