



Sedangkan Rahmadianto Andra Kuasa Hukum terdakwa Akhmad Najib mengatakan, di persidangan ahli yang dihadirkan oleh pihaknya telah menjelaskan, jika proses dana hibah sesuai Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi negara, untuk penerima mandat tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Jadi ada namanya teori mandat, dimana teori mandat tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban tapi yang bisa dimintai pertanggungjawaban yakni pemberi mandat yaitu gubernur saat itu, yang menerbitkan SK nomor 218. Bahkan teori mandat tersebut juga ada dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Pasal 13 ayat 3,” tandasnya. (ded)

