Hakim Ungkap Proses Dana Hibah Masjid Sriwijaya Menabrak Aturan







“Akhmad Najib menandatanganinya (NPHD) berdasarkan penunjukan SK hingga Akhmad Najib tidak bisa dimintai tanggungjawab, dimana yang mestinya bertangungjawab adalah gubernur saat itu, yakni yang memberikan SK. Kemudian perbuatan Akhmad Najib hanyalah melakukan pelanggaran administrasi, sehingga sanksinya harusnya cuman sanksi administrasi. Jadi kalau saya menilai, tidak bisa Akhmad Najib ditarik ke dalam perkara pidana,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, kemudian soal kerugian negaradimana lembaga yang wewenang melakukan audit kerugian negara hanyalah BPK. Sedangkan untuk BPKP hanya memiliki wewenang melakukan pengawasan pembangunan.

“Dalam mengaudit kerugian negara tersebut auditor BPK merupakan auditor khusus dan memiliki kompetensi absulut, dan itu mutlak. Dari itulah hanya BPK yang berwenang melakukan audit kerugian negara, dan apabila hasil audit kerugian negara dikeluarkan oleh universitas maka hasil audit tersebut patut diragukan,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!