Hakim Ungkap Proses Dana Hibah Masjid Sriwijaya Menabrak Aturan







Ahli dari Akhmad Najib memberikan keterangan disidang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Yoserizal SH MH, Selasa (29/3/2022) mengungkapkan, jika proses pemberian dana hibah dalam pembangunan Masjid Sriwijaya menabrak aturan.

Hal tersebut dikatakan Hakim saat mengajukan pertanyaan kepada Ahli yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa Akhmad Najib, dalam sidang dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang.

“Terkait perkara ini, proses pemberian dana hibah menabrak aturan tapi tetap saja diberikan. Dari itu kami tanyakan kepada ahli terkait NPHD pada perkara ini,” kata Hakim.

Terkait pertanyaan Hakim tersebut, M Rullyandi SH MH Ahli Administrasi Negara yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa Akhmad Najib mengatakan, jika Akhmad Najib yang menandatangani NPHD tidak bisa ditarik dalam perkara tersebut. Sebab, Akhmad Najib hanya melakukan administrasi. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!