



“Ya, Dirut nya Yang Mulia Majelis Hakim,” ujar Loka Sangganegara.
Selanjutnya Hakim Sahlan mencecar Dwi Kridayani Kuasa KSO PT Brantas Abipraya (terdakwa sudah divonis) terkait jabatan Dwi Kridayani selaku KSO dalam proyek pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
“Apa dasar saksi menjadi KSO di Pembangunan Masjid Sriwijaya?,” tanya Hakim Sahlan Effendi.
Dijawab Dwi Kridayani, dirinya menjadi KSO di Pembangunan Masjid Sriwijaya karena adanya KSO dari Dirut PT Brantas Abipraya.
“Saya menjadi KSO karena ada kuasa dari Dirut PT Brantas Abipraya,” ungkap Dwi Kridayani.
Kemudian Hakim Sahlan Effendi mengatakan, dikarenakan jabatan KSO atas kuasa Dirut PT Brantas Abipraya maka Dirut yang harus bertanggungjawab.
“Jadi Dirut nya harus bertanggungjawab,” tegas Hakim.
“Ya, Yang Mulia Majelis Hakim,” jawab Dwi Kridayani. (ded)

