Hakim Tolak Praperadilan Mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti Tersangka Dugaan Korupsi Izin Perkebunan Sawit







“Mengadili, permohonan praperadilan ditolak secara keseluruhan,” pungkas Hakim Corry Oktarina.

Sementara itu, Hakim Tunggal Agus Raharjo juga menolak praperadilan yang diajukan oleh Bahtiyar mantan Kades Mulyoharjo Musi Rawas tahun 2010-2016, salah satu tersangka dugaan korupsi sektor sumber daya alam izin perkebunan sawit tahun 2010-2023 di Kabupaten Musi Rawas.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” tegas Hakim Agus Raharjo.

Diketahui dalam perkara dugaan kasus korupsi sektor sumber daya alam izin perkebunan sawit tahun 2010-2023 di Kabupaten Musi Rawas ini, Kejati Sumsel telah menetapkan lima tersangka.

Adapun lima tersangka tersebut, yakni; Ridwan Mukti, Direktur PT DAM tahun 2010 Efendi Suryono, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008-2013 Saiful Ibna, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011 Amrullah, dan mantan Kepala Desa (Kades) Mulyoharjo Musi Rawas tahun 2010-2016 Bahtiyar. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!