



Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH sebelumnya telah mengatakan, dalam perkara tersebut pihaknya sudah mendapati alat bukti yang lengkap hingga ditetapkan Fitrianti Agustinda atau Finda mantan Ketua PMI Kota Palembang dan suami Dedi Siprianto selaku Kabid di PMI Palembang sebagai tersangka.
“Alat bukti yang telah didapati, yakni; keterangan para saksi, keterangan Ahli, dokumen dan surat. Bahkan Tim Jaksa Penyidik telah mendapati bukti adanya transaksi digital hingga adanya penyetoran-penyetoran uang ke rekening sehingga ada dugaan penyalahgunaan kewenangan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Kajari Palembang.
Sedangkan untuk jumlah kerugian keuangan negaranya, lanjut Kajari Palembang, masih dalam proses penghitungan di BPKP.
“Nanti saat di persidangan akan kami sampaikan jumlah kerugian keuangan negaranya yang saat ini masih dihitung oleh BPKP. Namun yang jelas, dalam perkara ini kami telah mendapati bukti awal terkait indikasi kerugian keuangan negara, yakni; adanya transaksi digital dan adanya penyetoran uang ke rekening,” tandas Kajari Palembang. (ded)

