



“Sebab penetapan Fitrianti Agustinda dan Dedi Siprianto sebagai tersangka karena Jaksa telah mendapati barang bukti yang cukup, bahkan 65 saksi dan Ahli sudah dilakukan pemeriksaan. Selain itu, proses perkara ini dimulai dari penyelidikan yang kemudian diterbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 15 Agustus 2024. Selanjutnya diterbitkan pemberitahuan penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum dan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Kemudian dari hasil dari penyidikan diterbitkan surat penetapan tersangka dan penahanan,” terang Hakim.
Lanjut Hakim, bahkan dalam proses perkara tersebut untuk pihak pemohon praperadilan, yakni Fitrianti Agustinda sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah terlebih dahulu diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi.
“Oleh karena itu penetapan tersangka dan penahanan tersangka sudah dilakukan secara sah dan berdasarkan hukum,” tandas Hakim.
Usai persidangan praperadilan, Andi Irwanda selaku Kuasa Hukum Fitrianti Agustinda atau Finda masih mempertanyakan soal jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut yang hingga sidang praperadilan usai dilaksanakan pihak Kejari Palembang tidak bisa memperlihat berapa jumlah kerugian keuangan negara yang terjadi.
“Belum ada kerugian keuangan negaranya. Bahkan secara resmi kami sudah mengirimkan surat kepada Kejari Palembang meminta salinan berapa jumlah kerugian keuangan negara yang terjadi, akan tetapi belum ada jawabannya. Padahal, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi disebutkan kalau kerugian keuangan negara harus jelas. Sedangkan terkait putusan praperadilan ini, kedepannya kami tetap perjuangan mencari kebenaran dan keadilan untuk Ibu Fitrianti Agustinda,” tandas Andi Irwanda. HALAMAN SELANJUTNYA>>

