Hakim Tolak Praperadilan Finda Mantan Wawako Palembang Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pengelolaan Darah PMI







Hakim pada Pengadilan Negeri Palembang, Patti Arimbi SH MH saat membacakan putusan praperadilan. (Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Palembang, Patti Arimbi SH MH, Senin (5/5/2025) menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Walikota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda atau Finda yang juga mantan Ketua PMI Kota Palembang tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana dan biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Kota Palembang Tahun 2020-2023.

Dalam persidangan, Hakim Patti Arimbi SH MH menolak secara keseluruhan permohonan praperadilan Fitrianti Agustinda atau Finda.

“Mengadili, dengan ini menyatakan permohonan praperadilan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” tegas Hakim.

Dijelaskan Hakim, adapun pertimbangan ditolaknya permohonan praperadilan, terdiri dari; untuk permohonan praperadilan soal penetapan tersangka kepada Fitrianti Agustinda dan Dedi Siprianto yang ditetapkan tersangka namun belum ada kerugian keuangan negaranya, hal tersebut dalil yang harus dikesampingkan dan ditolak.

“Untuk kerugian keuangan negara tidak harus dalam bentuk formal namun cukup adanya bukti petunjuk. Sebab, untuk jumlah kerugian keuangan negara dapat berubah-ubah berdasarkan bukti-bukti dan fakta di persidangan. Selain itu dari barang bukti yang dihadirkan Jaksa pada sidang praperadilan ini, diketahui Jaksa telah melakukan ekspose dan ditemukan adanya petunjuk diantaranya surat dan transaksi yang merupakan petunjuk kerugian keuangan negara,” jelas Hakim.

Masih dikatakan Hakim, kemudian untuk permohonan praperadilan penetapan tersangka tidak berdasarkan alat bukti cukup, hal tersebut dalil yang juga harus dikesampingkan dan ditolak. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!