Hakim Tolak Nota Keberatan Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel Terdakwa Dugaan Korupsi Empat Proyek Pokir di Banyuasin









Dilanjutkan Hakim, sedangkan eksepsi terdakwa Arie Martharedo yang keberatan jika dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak menerangkan siapa pihak mengkondisikan empat proyek Pokir karena Arie Martharedo tidak memiliki kewenangan dalam lelang, dan jabatan terdakwa selaku Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel juga tidak berkaitan dengan proses lelang, serta eksepsi terdakwa mempertanyakan tidak jelasnya aliran uang yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum diterima oleh Arie Martharedo, maka terkait hal-hal tersebut Majelis Hakim menyatakan semuanya telah masuk materi pokok perkara.

“Karena dalam sidang pembuktian pokok perkara nanti semuanya akan terjawab dan akan dibuktikan termasuk membuktikan pasal pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itulah dengan ini Majelis Hakim menyatakan menolak secara keseluruhan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Arie Martharedo dan penasihat hukumnya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya di persidangan ketiga terdakwa dalam perkara tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Revi SH MH didampingi Shanty SH MH telah membacakan surat dakwaan.

Dalam dakwaannya JPU mengatakan, jika perkara ini bermula pada 23 Januari 2023 terdakwa Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel mendampingi saksi Ketua DPRD Sumsel yang saat itu dijabat oleh Dr Hj RA Anita Noeringhati SH MH melakukan kunjungan kerja lapangan bersama dengan beberapa orang lainnya ke Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

“Ketika kunjungan tersebut ada permohonan proposal empat kegiatan proyek untuk pokok pikiran (Pokir)/aspirasi masyarakat dari Ketua RT 01 serta dari Lurah Kelurahan Keramat Raya. Selanjutnya Arie Martharedo menyerahkan proposal tersebut kepada saksi Dr Hj RA Anita Noeringhati SH MH. Bahwa selanjutnya berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumsel atas Belanja Bantuan Keuangan bersifat khusus (BKBK) kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumsel, saksi Ardi Arfani selaku Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang memanggil dan memerintahkan terdakwa Apriansyah Kepala Dinas PUPR Banyuasin untuk menemui terdakwa Arie Martharedo selaku orang kepercayaan Dr Hj RA Anita Noeringhati dengan memberikan nomor HP Arie Martharedo kepada terdakwa Apriansyah,” ungkap JPU.

Masih kata JPU, bahwa sekira Februari 2023 terdakwa Apriansyah selalu Kadis PUPR Banyuasin menghubungi terdakwa Arie Martharedo.

“Dalam sambungan telepon ke Arie Martharedo tersebut, Apriansyah mengatakan ‘Izin ini dari Apri Dinas PUPR Banyuasin dapat perintah untuk menghubungi nomor ini terkait Pokir Ibu Anita’. Kemudian Arie Martharedo meminta bertemu di pinggir jalan DPRD Provinsi Sumsel yang di beralamat Jalan Kapten A Rivai No.1 Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang. Tak lama dari itu mereka bertemu, lalu Arie Martharedo memberikan tiga proposal untuk empat kegiatan pekerjaan yang didapat saat kunjungan kerja kepada terdakwa Apriansyah,” terangnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!