Hakim Tolak Nota Keberatan Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel Terdakwa Dugaan Korupsi Empat Proyek Pokir di Banyuasin









Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang saat membacakan putusan sela untuk terdakwa Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel.(Foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Fauzi Isra SH MH didampingi Hakim Anggota Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar SH MH
dan Iskandar Harun SH MH, Rabu (18/6/2025) menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diajukan
Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel, salah satu terdakwa dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan empat proyek Pokir pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel tahun 2023.

Diketahui dua terdakwa lainnya dalam perkara ini, yaitu Apriansyah Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan Wisnu Andrio Fatra alias Rio Wakil Direktur CV HK selaku pihak kontraktor tidak mengajukan eksepsi.

“Mengadili, dengan ini menyatakan eksepsi atau nota keberatan terdakwa Arie Martharedo tidak dapat diterima atau ditolak secara keseluruhan. Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b KUHP, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa
Arie Martharedo,” tegas Ketua Majelis Fauzi Isra SH MH saat membacakan putusan sela dalam persidangan.

Dijelaskan Hakim, untuk eksepsi terdakwa Arie Martharedo yang mengatakan bahwa terdakwa tidak ada peran dalam pekerjaan empat proyek Pokir di perkara ini, yakni proyek pengecoran jalan RT 01 RW 01 Kelurahan Keramat Raya Talang Kelapa Banyuasin, pembuatan saluran drainase RT 09, RT 11, RW 03 Keramat Raya Talang Kelapa Banyuasin, pembangunan Kantor Lurah RT 01 RW 01 Kelurahan Keramat Raya Talang Kelapa Banyuasin, dan pengecoran jalan RT 09, RT 11 RW 03 Kelurahan Keramat Raya Talang Kelapa Banyuasin. Dimana dalam eksepsi menyebutkan keempat proyek adalah wewenang terdakwa Wisnu Andrio Fatra alias Rio selaku pihak kontraktor maka dengan ini Majelis Hakim menyatakan eksepsi tersebut sudah masuk materi pokok perkara yang nantinya akan diperiksa dan dibuktikan dalam proses persidangan.

“Kemudian untuk eksepsi yang menyebut dakwaan disusun tidak jelas karena menurut penasihat hukum terdakwa di perkara ini Arie Martharedo bukan pengguna anggaran, serta terkait eksepsi tentang keberatan kerugian keuangan negara yang dalam eksepsi terdakwa menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum kerugian keuangan negara Rp 680 juta, sedangkan ada temuan BPK Rp 522 juta yang telah dikembalikan oleh pihak kontraktor maka semua eksepsi tersebut menurut Majelis Hakim telah masuk materi pokok perkara yang nantinya aka diketahui dari hasil pemeriksaan pokok perkara dalam proses persidangan,” jelas Hakim. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!