




Palembang, JN
Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (14/2/2022) menolak eksepsi (nota keberatan atas dakwaan) Akhmad Najib Cs, tiga dari empat terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Adapun Akhmad Najib Cs tersebut, yakni; Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya). Sedangkan untuk Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel) tidak mengajukan eksepsi.
Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal SH MH saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang mengatakan, eksepsi para terdakwa tidak dapat diterima karena surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil.
“Dakwaan JPU sudah sesuai Pasal 143 ayat 2 KUHAP, karena dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil. Dari itu, eksepsi para terdakwa dikesampingkan,” terangnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

