Hakim Tolak Eksepsi Muddai Madang dan Yaniarsyah Hasan







Terdakwa Muddai Madang saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang secara virtual. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang diketuai Abdul Aziz SH MH, Kamis (24/2/2022) menolak ekspesi atau nota keberatan Muddai Madang (Pemilik dan juga Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa dan mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), terdakwa dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel tahun 2010-2019 yang juga terdakwa dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim juga menolak eksepsi A Yaniarsyah Hasan (Direktur PT DKLN sejak tahun 2009 merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009 serta sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014) terdakwa dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel tahun 2010-2019.

Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz SH MH saat membacakan putusan sela di persidangan mengatakan, setelah membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan eksepsi kedua terdakwa, maka Majelis Hakim menyatakan semua ekspesi kedua terdakwa dikesampingkan dan tidak dapat diterima. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!