



Masih dikatakan Hakim, terkait eksepsi penasihat hukum kedua terdakwa yang menyebut jika Pengadilan Tipikor Palembang tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena dinilai penasihat hukum merupakan perkara perdata, maka pihaknya selaku Majelis Hakim menyatakan jika perkara tersebut merupakan dugaan pidana korupsi sehingga Pengadilan Tipikor Palembang berwenang mengadili dan memeriksa perkara tersebut.
“Dengan ini menyatakan Pengadilan Tipikor Palembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sehingga eksepsi atau keberatan kedua terdakwa tidak dapat diterima,” ujar Hakim.
Dilanjutkan Hakim, jika surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah jelas, cermat, lengkap dan sudah diuraikan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kedua terdakwa. Untuk itulah eksepsi atau keberatan kedua terdakwa yang meminta dakwaan dibatalkan dengan ini dinyatakan tidak dapat diterima.
“Mengadili, menyatakan semua eksepsi atau keberatan kedua terdakwa tidak diterima, menyatakan Pengadilan Tipikor Palembang berwenang mengadili perkara a quo, menyatakan surat dakwan JPU telah memenuhi syarat formil dan materil, memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara kedua terdakwa sebagaiman dalam berkas perkara dimaksud,” pungkas Hakim. HALAMAN SELANJUTNYA>>

