




Palembang, JN
Majelis Hakim Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH, Rabu (20/4/2022) menolak eksepsi (keberatan atas dakwaan JPU) dua terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel yang rugikan negara Rp 13 miliar lebih.
Adapun kedua terdakwa tersebut, yakni Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Bank Sumsel Babel).
Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH didampingi Hakim Anggota Sahlan Efendi SH MH dan Ardian Angga SH MH mengatakan, ekspesi atau keberatan kedua terdakwa yang telah disampaikan oleh Penasihat Hukum dalam sidang sebelumnya dinilai telah masuk pada pokok perkara yang akan dilakukan dalam pembuktian di persidangan.
“Untuk itu eksepsi atau keberatan kedua terdakwa tidak ada alasan hukumnya sehingga kami nyatakan tidak dapat diterima,” tegas Hakim saat membacakan putusan sela di persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

