




Palembang, JN
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (9/2/2022) menolak eksepsi Piardi, Subahan Marsito dan Ari Yoca Setiadi yang merupakan empat dari 10 anggota DPRD Muara Enim, terdakwa dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Sedangkan untuk enam anggota DPRD lainnnya yakni, terdakwa Indra Gani, Ishak Joharsah, Mardiansah, Fitrianzah, Muhardi, dan terdakwa Ahmad Reo Kosuma tidak mengajukan ekpsesi dalam perkara tersebut.
Ketua Majelis Hakim Efrata Hepi Tarigan SH MH saat membacakan putusan sela di persidangan mengatakan, eksepsi (keberatan atas dakwaan) keempat terdakwa tidak dapat diterima karena telah masuk dalam pokok perkara yang akan dibuktikan di persidangan.
“Kami Majelis Hakim menilai eksepsi keempat terdakwa tidak dapat diterima,” tegas Hakim. HALAMAN SELANJUTNYA>>

