




Lebih jauh dikatakan Hakim, pada 11 Maret 2025 dilakukan pertemuan di Ruang Kerja Asisten I Kantor Bupati OKU yang dihadiri anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin, Setiawan Kepala BPKAD OKU, yang juga ada Teddy Meilwansyah Bupati OKU terpilih.
“Di pertemuan tersebut Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin menyampaikan permintaan bantuan pencairan uang muka paket pekerjaan Pokir DPRD yang dikerjakan kontraktor kepada Kepala BPKAD OKU Setiawan yang sebelumnya sudah diajukan oleh Nopriansyah Kadis PUPR OKU pada 10 Maret 2025.
Selanjutnya Teddy (Bupati OKU terpilih) memerintahkan Setiawan agar segera memproses pembayarannya hingga akhirnya pencairan pembayaran proyek Pokir dilakukan,” jelas Hakim.
Masih kata Hakim, selanjutnya pada 12 Maret 2025 Nopriansyah meminta terdakwa M Fauzi Alias Pablo untuk segera menyerahkan uang fee. Dimana Nopriansyah memerintahkan M Fauzi Alias Pablo agar uang fee 2,2 miliar diserahkan kepada stafnya Armansyah. Sedangkan untuk uang fee dari terdakwa Ahmad Sugeng Santoso sebesar Rp 1,5 miliar untuk DPRD OKU diserahkan kepada Nopriansyah Kadis PUPR OKU.
Dari uraian fakta sidang tersebut, kata Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH, terdakwa Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan uang fee dari proyek pokir untuk pengesahan APBD OKU tahun anggaran 2025.
“Dengan ini mengadili, terdakwa Fauzi alias Pablo dengan vonis pidana 2 tahun penjara, dan terdakwa Ahmad Sugeng Santoso dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Kedua terdakwa juga didenda masing-masing Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH.
Lebih jauh dikatakan Hakim, dalam perkara ini perbuatan terdakwa Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Adapun hal memberatkan bagi kedua terdakwa yakni perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan kedua terdakwa telah merusak citra baik Dinas PUPR Kabupaten OKU. Hal meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan di persidangan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang terkait perannya, kedua terdakwa belum pernah dihukum,” tandas Hakim. (ded)







