




Masih kata Hakim, bahwa pada malam hari 21 Januari 2025 dilaksanakan rapat paripurna untuk pengesahan RAPBD menjadi APBD OKU tahun 2025. Namun rapat paripurna tersebut hanya dihadiri 19 anggota DPRD dari Kubu Bertaji atau Bersama Teddy-Marjito hingga rapat paripurna tidak kuorum.
“Hal ini dikarenakan di DPRD OKU terdapat dua kubu, yaitu Kubu Bertaji dengan Kubu YPN YESS atau Yudi Purna Nugraha-Yenny Elita Sofyan. Karena yang hadir di rapat paripurna pada 21 Januari tersebut hanya anggota DPRD dari Kubu Bertaji, sedangkan Kubu YPN YESS tidak hadir maka rapat paripurna tidak kuorum,” jelas Hakim.
Terkait paripurna tidak kuorum, sambung Hakim, M Iqbal Ali Syahbana yang saat itu Pj Bupati OKU memerintahkan Setiawan Kepala BPKAD OKU dan Nopriansyah Kadis PUPR OKU untuk melakukan pertemuan dengan perwakilan anggota DPRD OKU Kubu YPN YESS.
“Selanjutnya Nopriansyah bersama Setiawan, Parwanto Wakil Ketua II DPRD OKU melakukan pertemuan dengan anggota DPRD OKU dari Kubu YPN YESS yang diwakili oleh Rudi Hartono Wakil Ketua I, Sahril Elmi dan Kamaludin di sky lounge lantai 15 Hotel The Zuri Baturaja. Dalam pertemuan ini, Kadis PUPR OKU Nopriansyah dan Setiawan meminta seluruh anggota DPRD OKU dari Kubu YPN YESS hadir di rapat paripurna pada 22 Januari 2025 untuk memberikan persetujuan pengesahan APBD OKU serta menyampaikan adanya uang fee ketok palu sebagai komitmen untuk mengakomodir permintaan dana Pokir anggota DPRD. Atas penyampaian tersebut Rudi Hartono, Sahril Elmi dan Kamaludin menyatakan akan hadir bersama anggota DPRD OKU dari kubu YPN YESS dalam rapat Paripurna DPRD. Rudi Hartono, Sahril Elmi dan Kamaludin juga menyampaikan syarat jika anggota DPRD OKU dari kubu YPN YESS hadir di rapat paripurna maka juga mendapatkan uang fee yang merupakan kompensasi dana Pokir DPRD. Permintaan fee tersebut disetujui Nopriansyah, hal ini dikarenakan sebelumnya Nopriansyah sudah mendapat perintah dari M Iqbal Ali Syahbana untuk menyetujui setiap permintaan yang diajukan oleh Anggota DPRD OKU termasuk permintaan fee 20 persen,” terang Hakim.
Setelah pertemuan di Hotel The Zuri Baturaja, kata Hakim, pada 22 Januari 2025 kembali dilaksanakan rapat paripurna dan dihadiri seluruh anggota DPRD OKU dengan keputusan APBD OKU 2025 disahkan.
“Kemudian sekitar awal bulan Februari 2025 dilakukan pertemuan lagi di Rumah Dinas Bupati atau Pendopo Kabupaten OKU yang dihadiri oleh M Iqbal Ali Syahbana Pj Bupati saat itu, Nopriansayah Kadis PUPR OKU dan Setiawan Kepala BPKAD OKU. Sedangkan pihak DPRD OKU dihadiri Umi Hartati, Ferlan Juliansyah, M Fahruddin, Robi Vitergo dan Parwanto. Di pertemuan tersebut M Iqbal menyampaikan bahwa nilai paket pekerjaan dana aspirasi Pokir berkurang dari semula sejumlah Rp 45 miliar menjadi Rp 35 miliar, dan kekurangan Rp 10 miliar akan dianggarkan kembali pada APBD Perubahan 2025. Atas penyampaian tersebut Umi Hartati, Ferlan Juliansyah, M Fahruddin, Robi Vitergo dan Parwanto menyetujuinya,” papar Hakim. HALAMAN SELANJUTNYA>>







