Hakim Tegaskan Arie Martharedo Kabag Humas Protokol DPRD Sumsel Terbukti Melakukan Korupsi Secara Bersama-sama, Dugaan Korupsi Proyek Pokir Anita di Banyuasin









Menurut terdakwa Apriansyah, tiga proposal Pokir Anita Noeringhati tersebut terkait permintaan masyarakat untuk membangun empat proyek pekerjaan yakni dua jalan cor, drainase dan kantor lurah dengan pagu anggaran Rp 3 miliar.

“Karena saya diperintahkan Ardi Arfani yang saat itu atasan saya selaku Kadis PUPR untuk mengambil proposal tersebut di ajudan Anita yakni Arie Martharedo makanya saya menelpon Arie untuk menemuinya. Dalam percakapan di telepon saya sampaikan kalau saya diminta Ardi Arfani untuk mengambil proposal Pokir Anita sehingga saya dan Arie janjian bertemu di pinggir jalan samping DPRD Sumsel,” jelasnya.

Dikatakannya, usai janjian bertemu dengan Arie Martharedo selanjutnya dirinya dengan mengendarai mobil seorang diri berangkat dari Banyuasin menuju Palembang.

“Tiba di Palembang saya langsung menelpon Arie Martharedo yang kemudian kami janjian bertemu di pinggir jalan dekat masjid yang ada di DPRD Sumsel. Setiba di lokasi saya turun dari mobil dan langsung bertemu Arie Marataerdo. Selanjutnya Arie menyerahkan tiga proposal Pokir Anita kepada saya. Untuk tiga proposal tersebut lalu saya serahkan kepada atasan saya Ardi Arfani selaku Kadis PUPR Banyuasin yang menjabat saat itu,” terangnya.

Terdakwa Apriansyah mengaku setelah menyerahkan tiga proposal Pokir Anita ke
Ardi Arfani dirinya tidak mengetahui prosesnya lagi. Sebab ketika proses lelang, tanda tangan kontrak pekerjaan dan pembentukan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk Kepala Dinas PUPR Banyuasin masih dijabat Ardi Arfani.

“Kemudian disaat saya menjadi Kepala Dinas PUPR Banyuasin menggantikan Ardi Arfani yang pensiun, ketika itu Arie Martharedo bersama sepupunya Erwan Herli datang ke rumah untuk memperkenalkan Wisnu Andrio Fatra alias Rio (terdakwa kontraktor). Saat itu Wisnu didampingi temannya Evan. Dalam pertemuan itu Wisnu Andrio Fatra alias Rio menyampaikan kalau dia kontraktor di Pagaralam dan mau ‘main’ di Banyuasin.
Terkait kata ‘main’ ini saya menangkapnya mau jadi kontraktor di Banyuasin. Di pertemuan itu saya sampaikan silahkan saja asal kualifikasinya bagus. Karena mereka datang sekaligus silaturahmi maka pertemuan itu tidak lama, hanya sebentar,” papar terdakwa Apriansyah.

Dalam persidangan terdakwa Apriansyah juga mengaku, kalau terdakwa Arie Martharedo juga memintanya untuk memperkenalkan ULP lelang dan orang-orang Dinas PUPR Banyuasin.

“Awalnya Arie Martharedo minta dikenalkan dengan pihak ULP, sehingga kami melakukan pertemuan di rumah makan Gardenta di Km 5 Palembang. Tidak lama kemudian datang juga ke lokasi Wisnu Andrio Fatra alias Rio (terdakwa kontraktor) dan rombongannya. Pertemuan itu hanya perkenalan saja, yang kemudian saya pulang duluan. Tak lama kemudian Arie Martharedo kembali minta dikenalkan dengan orang-orang di Dinas PUPR. Terkait hal itu saya sampaikan kepada teman-teman kalau ada Ajudan Ibu Anita mau kenalan. Selanjutnya saya bersama teman-teman di PUPR diantaranya ada juga PPK bertemu dengan Arie di rumah makan Gardenta di Km 5 Palembang. Kemudian datang Wisnu Andrio Fatra alias Rio dan dia mengenalkan diri kalau kontaktor yang sering melakukan pekerjaan proyek pemerintah. Jadi kami bertemu hanya kenalan, makan-makan dan ngobrol kosong,” ungkap terdakwa Apriansyah.

Lanjutnya, setelah pekerjaan proyek Pokir dikerjakan tiba-tiba terdakwa Wisnu Andrio Fatra alias Rio datang ke kantornya untuk menagih pembayaran tiga proyek pekerjaan yang sudah 100 persen dikerjakan, yakni pembangunan dua jalan cor dan pembangunan drainase.

“Dikarenakan dari laporan Andi Wijaya selaku PPK kepada saya bahwa untuk pekerjaan pembangunan kantor lurah belum selesai, sementara sebulan lagi mau habis waktu kontraknya, maka saya sampaikan kepada Wisnu Andrio Fatra alias Rio karena anggarannya dari Bangub kalau ada pekerjaan belum selesai tidak bisa dibayarkan. Tapi saat itu Andi Wijaya selaku PPK menyampaikan kendala Wisnu Andrio Fatra alias Rio yakni habis modal untuk membayar gaji pekerja. Kemudian Wisnu Andrio Fatra alias Rio mengatakan ke saya jika dirinya masih dipercaya maka pekerjaan pembangunan kantor lurah akan diselesaikan. Dikarenakan ketika itu saya mau rapat di Pemkab Banyuasin maka keduanya saya tinggalkan, lalu saya pergi,” tandasnya. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!