Hakim Tegaskan Arie Martharedo Kabag Humas Protokol DPRD Sumsel Terbukti Melakukan Korupsi Secara Bersama-sama, Dugaan Korupsi Proyek Pokir Anita di Banyuasin









Lanjut Hakim, adapun hal memberatkan bagi terdakwa Arie Martharedo, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Sedangkan hal-hal meringankan bagi terdakwa yaitu terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Untuk kerugian negara dalam perkara ini Rp 600 juta lebih telah dikembalikan oleh terdakwa,” jelas Hakim.

Selanjutnya Hakim membacakan vonis untuk dua terdakwa lainnya, yakni; terdakwa Apriansyah Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan Wisnu Andrio Fatra alias Rio Wakil Direktur CV HK pihak kontraktor.

“Mengadili, dengan ini menyatakan terdakwa Apriansyah dan Wisnu Andrio Fatra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagai dakwaan Kesatu subsider dan dakwaan Kedua. Oleh karena itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa Apriansyah dan Wisnu Andrio Fatra dengan hukuman masing-masing 2 tahun penjara. Kedua terdakwa juga dijatuhkan hukuman membayar denda denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan,” tandas Hakim.

Atas putusan vonis tersebut terdakwa Arie Martharedo, Apriansyah dan Wisnu Andrio Fatra menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menyatakan pikir-pikir.

Diketahui sebelumnya di persidangan terdakwa Apriansyah Kepala Dinas PUPR Banyuasin menyebut, terdakwa Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel adalah ajudan Anita Noeringhati (mantan Ketua DPRD Sumsel).

“Pada tahun 2023 saya masih jabat Sekretaris Dinas PUPR Banyuasin, kalau Kadis PUPR dijabat Ardi Arfani. Tapi untuk Ardi Arfani kini sudah pensiunan dan saya menggantikannya sebagai Kadis. Terkait perkara ini, ketika itu Ardi Arfani yang masih jabat Kadis meminta saya mengambilkan tiga proposal Pokir Ibu Anita dari masyarakat. Ardi Arfani menyampaikan ‘Tolong dibantu ini Pokir Anita’. Lalu dia (Ardi Arfani) memerintahkan saya untuk mengambil proposal di Ajudan Anita yakni Arie Martharedo,” ujar terdakwa Apriansyah dalam sidang. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!