



Dilanjutkan Hakim, kemudian untuk eksepsi terdakwa yang menyebut surat dakwaan prematur adalah eksepsi yang harus dikesampingkan. Sebab, surat dakwaan telah diuraikan secara jelas dari identitas hingga perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
“Pada perkara ini PTBA adalah perusahaan milik negara maka perbuatan para terdakwa telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara cq PTBA akibat hilangnya batu bara yang diambil dari wilayah izin PTBA. Hal tersebut juga telah diuraikan JPU dalam surat dakwaan JPU,” papar Hakim.
Dari itulah, lanjut Hakim, pada sidang putusan sela ini pihaknya selaku Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa Misri, Syaifullah Aprianto dan Lepy Desmianti.
“Mengadili, menyatakan eksepsi atau keberatan terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara para terdakwa, menangguhkan biaya perkara sampai sidang putusan akhir,” pungkas Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH. (ded)

