Hakim Tegaskan Aliran Uang Dugaan Korupsi Batu Bara Sumsel Sudah Diuraikan dalam Dakwaan Jaksa







Masih dikatakan Hakim, jika Pengadilan Tipikor Palembang pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus berwenang mengadili perkara dugaan kasus korupsi batu bata tersebut.

“Dalam perkara ini PT Andalas Bara Sejahtera di Kabupaten Lahat mendapatkan izin dari bupati terkait Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), namun dalam pelaksanaannya PT Andalas Bara Sejahtera melakukan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi milik BUMN PT Bukit Asam (PTBA) Tbk hingga merugikan negara dalam hal ini PTBA Tbk serta mengakibatkan terjadinya kerugian negara dari dampak kerusakan lingkungan,” jelas Hakim.

Lebih jauh dikatakan Hakim, jika terdakwa Misri, Syaifullah Aprianto dan Lepy Desmianti selain ASN ketiganya juga merupakan Ketua dan atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) Bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat.

“Di perkara ini ketiga terdakwa didakwa JPU Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah Majelis Hakim meneliti surat dakwaan, maka kami menyatakan surat dakwaan JPU telah cermat dan jelas, karena dalam surat dakwaan dijelaskan secara rinci identitas para terdakwa dan pasal yang didakwaan. Sehingga surat dakwan JPU tidak ada cacat formil,” tegas Hakim.

Lebih jauh diungkapkan Hakim, jika surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 KUHPidana dan Pasal 156.

“Artinya syarat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah sesuai dengan syarat formil materil. Oleh karena itu eksepsi atau keberatan para terdakwa dengan ini dikesampingkan dan tidak dapat diterima,” ungkap Hakim. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!