Hakim Sebut Tiga Pegawai Bank Sumsel Babel Disidang Kredit Rugikan Negara Rp 13 M Lebih Jangan ‘Cuci Badan’, Jika Terbukti Terlibat Akan Diproses!







Saksi dari pegawai Bank Sumsel Babel saat dihadirkan dalam sidang Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja yang rugikan negara Rp 13 miliar lebih di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Tiga pegawai Bank Sumsel Babel, Rabu (11/5/2022) menjadi saksi Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit BSB) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit BSB), terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel yang rugikan negara Rp 13 miliar lebih di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun ketiga saksi tersebut, yakni; Yusman Pegawai Divisi Legal Bank Sumsel Babel, Maselywasa Kepala Legal dan Dokumentasi Kredit Bank Sumsel Babel, dan Rianda Pratama Analis Resiko Bank Sumsel Babel.

Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH menyebut jika keterangan ketiga saksi seperti purak-purak tidak tahu hingga Hakim meminta agar para saksi jangan ‘cuci badan’, sebab jika para saksi terbukti terlibat maka akan diproses dalam perkara tersebut.

“Para saksi jangan purak-purak tidak tahu. Jangan ‘cuci badan’ semua. Kalau saudara-saudara ada keterlibatan maka saudara-saudara akan lanjut di perkara ini,” tegas Hakim. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!