Hakim Sebut Sebelum OTT KPK Ada Anggota DPRD Menghadap Mantan Pj Bupati OKU, Dugaan Korupsi Fee Proyek Pokir









Kata terdakwa M Fauzi alias Pablo, setelah ada pembayaran dari Pemkab OKU kemudian atasannya Anang Toha barulah memerintahkan dirinya untuk menyerahkan uang fee Rp 2,2 miliar kepada tersangka Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU.

“Anang menyampaikan kepada saya kalau Nopriansyah minta fee proyek Pokir 22 persen dari semua proyek yang dikerjakan. Dikarenakan saat itu pencairan uang dari proyek pekerjaan baru cair Rp 10 miliar, makanya Anang Toha memerintahkan saya menyerahkan fee Rp 2,2 miliar ke Nopriansyah. Dimana Rp 2,2 miliar ini semuanya uang pecahan Rp 50 ribu yang saya masukan di dalam dua tas ransel besar. Selanjutnya atas permintaan Nopriansyah semua uang itu dititipkan kepada Arman selaku staf Nopriansyah. Jadi uang Rp 2,2 miliar tersebut saya serahkan di rumah Arman disaksikan dua teman saya Iksan dan Suryadi,” tandas terdakwa M Fauzi alias Pablo.

Diketahui di perkara ini KPK telah menetapkan enam tersangka, mereka yakni; Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU, Ferlan Juliansyah, M Fahrudin dan Umi Hartati yang ketiganya merupakan Anggota DPRD OKU. Dimana keempat tersangka tersebut masih tahap penyidikan di KPK.

Sedangkan untuk dua tersangka lainnya selaku pihak swasta, yaitu; M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso telah menjadi terdakwa karena sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!