




Dalam persidangan Hakim Ardian Angga SH MH mengejar soal aliran uang. Dikatakan Hakim apakah di perkara ini ada permintaan sejumlah uang dari mantan Pj Bupati OKU dan Bupati OKU terpilih.
“Apakah Pj Bupati OKU yang menjabat saat itu dan Bupati OKU terpilih meminta uang kepada saudara terkait proyek Pokir dan terkait untuk menggolkan pembahasan APBD di DPRD OKU,” ujar Hakim Ardian Angga SH MH kembali mengajukan pertanyaan.
Dijawab terdakwa M Fauzi alias Pablo jika dirinya tidak mengetahui ada tidak permintaan uang tersebut.
“Saya tidak tahu soal permintaan uang dari Pj Bupati dan Bupati terpilih. Sebab saya bekerja dengan Anang Toha, bahkan saya menyerahkan uang fee Rp 2,2 miliar kepada Nopriansyah Kadis PUPR OKU juga atas perintah dari Anang Toha,” ujar terdakwa dalam persidangan.
Lebih jauh dikatakannya, dalam perkara tersebut dirinya juga diperintahkan oleh atasannya Anang Toha menemui Setiawan Kepala BPKAD OKU untuk menyerahkan berkas pencairan pembayaran proyek Pokir.
“Setiawan Kepala BPKAD OKU kenal dengan Anang Toha makanya saya diminta menemui Setiawan menyerahkan berkas untuk pencairan pembayaran proyek Pokir yang kami kerjakan. Ketika itu berkas pencairan ditandatangani oleh
Setiawan selalu Kepala BPKAD OKU hingga tak lama kemudian pekerjaan proyek Pokir dibayarkan oleh Pemkab OKU,” jelas terdakwa. HALAMAN SELANJUTNYA>>







