





Palembang, JN
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Efrata Happy Tarigan SH MH menegaskan, direktur operasional dan direktur pemasaran kredit selaku pimpinan di Bank Sumsel Babel teledor dalam memberikan kredit modal kerja kepada PT Gatarmas Internusa hingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara.
Hal tersebut dikatakan Hakim saat mencecar saksi Mertolihan yang saat dugaan kasus ini terjadi menjabat Direktur
Operasional Bank Sumsel Babel dan juga Ketua Komite B Bank Sumsel Babel, serta saksi Johan Joni yang saat itu menjabat Direktur Pemasaran Kredit Bank Sumsel Babel yang dihadirkan dalam sidang Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Bank Sumsel Babel), terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel yang rugikan negara Rp 13 miliar lebih di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam persidangan, Hakim Efrata mengungkapkan, jika Direktur Operasional dan Direktur Pemasaran Kredit merupakan petinggi Bank Sumsel Babel. Berdasarkan keterangan saksi yang sudah dihadirkan di persidangan sebelumnya telah mengungkap, jika Direktur Operasional dan Direktur Pemasaran Kredit yang memutus pemberian kredit tersebut. Padahal, persyaratan yang diajukan pengaju kredit masih ada yang kekurangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>







